24 Oktober 2022
Surat Edaran Periode Awal Pelaporan PDDikti
Surat Edaran Periode Awal Pelaporan PDDikti
24 Oktober 2022
SELAMAT & SUKSES ATAS PELANTIKAN BUPATI & WAKIL BUPATI ASAHAN periode 2021-2024
KELUARGA BESAR INSTITUT AGAMA ISLAM DAAR AL ULUUM ASAHAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PELANTIKAN H. Surya B.Sc & Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si MENJADI BUPATI & WAKIL BUPATI ASAHAN periode 2021-2024
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020. H. Surya, B.Sc dan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si selaku Bupati dan Wakil Bupati Asahan resmi dilantik di Aula Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubsu, Jalan Sudirman No.41 Medan bersama dengan Kepala Daerah se-Sumatera Utara, Jum’at (26/2).
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan dilantik langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi atas nama Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12354 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sumatera Utara.
24 Oktober 2022
IAIDU ASAHAN HADIRI KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RKPD KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022
Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Asahan hadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Kabupaten Asahan di Aula Bappeda, Kamis 25 Februari 2021.
Pemateri dalam Konsultasi Publik tersebut adalah Bapak Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH (Ketua LPTQ Kabupaten Asahan) dengan tema Peningkatan SDM Yang Berkualitas Dalam Pembangunan Infrastruktur Guna Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Menuju Masyarakat Asahan Sejahtera.
Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD ini diatur dalam Permendagri 86 tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, Pasal 80 ayat (1) berbunyi “Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dibahas bersama dengan kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.”
Perwakilan dari IAIDU Asahan adalah Eko Priadi, Sh, MH (Ketua BPM IAIDU) , dan Andri Nurwandri, S.Sy, M.Ag ( Sekretaris BPM IAIDU).
Tujuan IAIDU Asahan menghadiri konsultasi publik, yaitu :
- Menyampaikan program kesejahteraan bagi para mahasiswa.
- Membuka peluang MoU dengan pemerintah daerah setempat.
- Meningkatkan kerja sama IAIDU Asahan dengan pemerintah daerah setempat.
- Memberikan saran terkait kebijakan pemerintah daerah setempat.
24 Oktober 2022
PEMBAGIAN SK DOSEN TETAP DAN TIDAK TETAP SEMESTER GENAP T.A 2020/2021 IAIDU ASAHAN
Senin, 01 Februari 2021
Sehubung dimulainya Semester Genap T.A 2020/2021 Institut agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran, mengadakan pertemuan yang di dihadiri oleh tenaga pendidik Institut agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran, baik yang bersifat dosen tetap maupun dosen tidak tetap.
Dalam pertemuan ini, dilaksanakannya Surat Keputusan Rektor kepada Dosen sekaligus penandatanganan kontrak kerja dan penetapan kurikulum baru di setiap tahun akademiknya. Pada kesempatan ini, pembagian SK dosen di wakilkan dari setiap prodi yang ada di IAIDU Asahan. Dosen-dosen yang diwakili oleh :
- Dosen Fakultas Tarbiyah
Eka Lestari, M.Pd, dosen Pendidikan Anak Usia Dini
Siti Maryam Tanjung, M.Pd.I, dosen Pendidikan Agama Islam
Wulansari, M.Pd, dosen Manajemen Pendidikan Islam - Dosen Fakultas Dakwah
Ismail Nasution, M.Sos, dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam - Dosen Fakultas Syari'ah
Andri Nurwandri, M.Ag, dosen Hukum Keluarga Islam
Eko Priadi, SH, MH, dosen Hukum Ekonomi Syariah
Pertemuan ini dipimpin oleh Buya Rektor Drs. H. A. Muin Isma Nasution, Wakil Rektor II Umi Hj. Nilasari Siagian, SH, S.Pd.I, MH, Dekan Fakultas Dakwah Buya Drs. Abdul Kholik, M.Si, Dekan Fakultas Tarbiyah Buya Drs. Imran, MA, Dekan Fakultas Syari'ah Buya Taufik, S.Ag, MA, beserta jajarannya. Dengan jumlah tenaga pengajar sebanyak 36 orang dosen tetap dan 20 orang dosen tidak tetap. Dalam sambutannya Buya Rektor mengatakan bahwa " Sk ini sebagai bukti tertulis dari sebuah perjanjian yang memuat hak dan kewajiban-kewajiban yang harus di jalani oleh kedua belah pihak. Dan sebagai motivasi bagi seluruh tenaga pengajar untuk lebih giat lagi dalam bertugas, baik dalam segi sistem pengajaran maupun dalam segi administrasi kedosenan, salah satunya pengisian SIAKAD. Kepatuhan kita terhadap pengisian SIAKAD, seperti pengisian nilai, data mahasiswa serta kurikulum agar para mahasiswa dapat langsung mengakses akun SIAKAD mahasiswa. Sehingga para mahasiswa dapat menerima haknya dengan baik. Baca dengan seksama ketentuan yang ada di dalam SK tersebut dan mari sama-sama kita melaksanakannya dengan niat yang bersih."
Dilanjutkan oleh Wakil Rektor II dalam sambutannya mengatakan bahwa "Surat Keputusan ini merupakan legalitas Dosen yang memuat tanggung jawab para dosen dan diwajibkan para dosen dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam pengisian SIAKAD, menyelesaikan penelitian dan pelatihan dalam satu semester serta tidak pula lupa melaporkannya ke bagian Biro Rektor sebagai pelengkap pemberkasan administrasi akademik. Sebagai bentuk apresiasi tersebut pihak Institusi akan memberikan hak dosen berupa tunjangan kerja. (AA).