Harmonisasi Sistem Arbitrase Syariah Dan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Strategi Meningkatkan Efektivitas Hukum Nasional

Penulis

  • Ajeng Ayu Purwita Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri Malang
  • Eko Priadi Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan

Kata Kunci:

Arbitrase Syariah, Peradilan Agama, Harmonisasi Hukum, Sengketa Ekonomi Syariah

Abstrak

Perkembangan pesat kegiatan ekonomi syariah di Indonesia menuntut adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif serta menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan hukum Islam. Meskipun kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, pelaksanaan arbitrase syariah masih menghadapi kendala berupa disharmonisasi regulasi, khususnya dalam hal pendaftaran, pelaksanaan, dan pembatalan putusan arbitrase yang masih dikaitkan dengan Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji regulasi, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kewenangan tidak dapat diselesaikan melalui penyesuaian normatif secara parsial, melainkan memerlukan harmonisasi sistemik yang mencakup kerangka regulatif, kelembagaan, dan prosedural. Penelitian ini mengusulkan sistem penyelesaian sengketa syariah yang terpadu dengan menempatkan arbitrase syariah sebagai mekanisme nonlitigasi utama, sementara Peradilan Agama diberi peran eksekutorial dalam tahapan pascaputusan guna memperkuat kepastian hukum dan koherensi kelembagaan.

Unduhan

Diterbitkan

31-12-2025