24 Oktober 2022 , Berita Umum
Audiensi yang dilakukan oleh Pihak BAWASLU ( Badan Pengawas Pemilihan Umum ) Kabupaten Asahan kepada Pihak IAIDU ( Institut Agama Islam Daar Al Uluum ) Asahan dilaksanakan pada hari Senin, 05 April 2021 Pukul 09.30 - 10.30 di Ruang Rapat IAIDU Asahan, bertujuan untuk menunjang efisiensi dan efektifitas dalam rangka pelaksanaan pemilu yang akan datang. Agar para pemilik hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam kegiatan pemilu.
Seorang pemilik hak pilih setidaknya harus memenuhi kelima syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya, seperti :
- Warga Negara Indonesia,
- Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun,
- Terdaftar sebagai pemilih di DPT,
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Dalam kunjungannya BAWASLU diwakili oleh :
- Halimah Tussakdiah,
- Riko Baseri Coto,
- Surya Fajri, dan
- Khomaidi Hambali.
Link Video : [klik disini]