15 Juni 2023 , Berita Kampus
Kamis, 15 Juni 2023 - Dalam Ranglka Optimalisasi Layanan Admintarasi Hukum Umum Didaera Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara Melaksanakan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum Terkait Apostille Kegitan ini dihadiri oleh Dosen IAIDU ASAHAN yakni Kepala Biro IAIDU ASAHAN Muhmmad Abduh Isma, S.Ag, M.E.I, Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah Andri Nurwandiri S.Sy, M.Ag. Kepala bidnag Keuangan Irwanto, S.Ag, SEMA Dan DEMA Ade Ilham dan Dimas Syahputra di Hotel Antariksa Kisaran Barat Kabupaten Asahan
Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing dengan memperkenalkan model legalisasi yang cepat dan hemat biaya yang menyesuaikan dengan perkembangan global dan menyatukan kepentingan hukum perdata lintas batas dalam meningkatkan pemahaman tentang layanan legalisasi dan apostille, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut menyelenggarakan sosialisasi layanan administrasi hukum umum (AHU) terkait legalisasi dan layanan apostille.
Layanan apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan hukum dokumen publik, yang merupakan standar untuk aplikasi visa dan akta nikah, serta persyaratan pendidikan yang ditetapkan di luar negeri seperti ijazah, sertifikat, dan dokumen publik lainnya.
Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum dan pemangku kepentingan terkait tentang Layanan Apostille dan teknis penggunaan Aplikasi Aplikasi Layanan Apostille Elektronik dalam sistem penanganan udara online sebagai langkah pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi untuk memudahkan berbisnis bagi masyarakat . (Kemudahan melakukan bisnis).
Pemerintah Indonesia menyederhanakan proses legalisasi dokumen asing dengan layanan Apostille dalam satu langkah.
Layanan apostil merupakan salah satu implementasi dyaitu memotong birokrasi. Kita semua tahu bahwa layanan Apostille memvalidasi tanda tangan resmi, stempel, dan persetujuan resmi dalam dokumen publik dengan mencocokkan templat melalui agen yang mencakup Departemen Kehakiman Hak Asasi Manusia sebagai otoritas yang kompeten dan otoritas yang kompeten, masing-masing.