• Email Address

    humas@iaidu-asahan.ac.id

IAIDU ASAHAN SOSIALISASI DISEMINASI LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM DAN APOSTILLE

  • Home
  • IAIDU ASAHAN SOSIALISASI DISEMINASI LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM DAN APOSTILLE

22 Juni 2023 , Berita Kampus

Kamis 22 Juni 2023- Sosialisasi Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum dan Apostille oleh Muhammad Abduh Isma, S.Ag, M.E.I dan Irwanto, S.Ag kepada struktural dan Staf administrasi IAIDU Asahan.

Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing dengan memperkenalkan model legalisasi yang cepat dan hemat biaya yang menyesuaikan dengan perkembangan global dan menyatukan kepentingan hukum perdata lintas batas dalam  meningkatkan pemahaman tentang layanan legalisasi dan apostille, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut menyelenggarakan sosialisasi layanan administrasi hukum umum (AHU) terkait legalisasi dan layanan apostille. Secara sederhanyan memudah untuk dokumen ketika berangkat keluar negeri dengan negara yang berlaku Apostille juga tentunya.

Dengan diluncurkannya layanan ini, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat

Melalui layanan Apostille, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan, seperti pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan kepengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti legalisasi ijazah dan transkrip nilai. dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. dengan adanya apostille ini merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit. Jelas Muhammad Abduh Isma, S.Ag, M.E.