• Email Address

    humas@iaidu-asahan.ac.id

PEMBAGIAN SK DOSEN TETAP DAN TIDAK TETAP SEMESTER GENAP T.A 2020/2021 IAIDU ASAHAN

  • Home
  • PEMBAGIAN SK DOSEN TETAP DAN TIDAK TETAP SEMESTER GENAP T.A 2020/2021 IAIDU ASAHAN

24 Oktober 2022 , Berita Umum

Senin, 01 Februari 2021

Sehubung dimulainya Semester Genap T.A 2020/2021 Institut agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran, mengadakan pertemuan yang di dihadiri oleh tenaga pendidik Institut agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran, baik yang bersifat dosen tetap maupun dosen tidak tetap.

Dalam pertemuan ini, dilaksanakannya Surat Keputusan Rektor kepada Dosen sekaligus penandatanganan kontrak kerja dan penetapan kurikulum baru di setiap tahun akademiknya. Pada kesempatan ini, pembagian SK dosen di wakilkan dari setiap prodi yang ada di IAIDU Asahan. Dosen-dosen yang diwakili oleh : 

  1. Dosen Fakultas Tarbiyah
    Eka Lestari, M.Pd, dosen  Pendidikan Anak Usia Dini
    Siti Maryam Tanjung, M.Pd.I, dosen Pendidikan Agama Islam
    Wulansari, M.Pd, dosen  Manajemen Pendidikan Islam
  2. Dosen Fakultas Dakwah
    Ismail Nasution, M.Sos, dosen  Komunikasi dan Penyiaran Islam
  3. Dosen Fakultas Syari'ah
    Andri Nurwandri, M.Ag, dosen Hukum Keluarga Islam
    Eko Priadi, SH, MH, dosen   Hukum Ekonomi Syariah 

Pertemuan ini dipimpin oleh Buya Rektor Drs. H. A. Muin Isma Nasution, Wakil Rektor II Umi Hj. Nilasari Siagian, SH, S.Pd.I, MH, Dekan Fakultas Dakwah Buya Drs. Abdul Kholik, M.Si, Dekan Fakultas Tarbiyah Buya Drs. Imran, MA, Dekan Fakultas Syari'ah Buya Taufik, S.Ag, MA, beserta jajarannya. Dengan jumlah tenaga pengajar sebanyak 36 orang dosen tetap dan 20 orang dosen tidak tetap. Dalam sambutannya Buya Rektor mengatakan bahwa " Sk ini sebagai bukti tertulis dari sebuah perjanjian yang memuat hak dan kewajiban-kewajiban yang harus di jalani oleh kedua belah pihak. Dan sebagai motivasi bagi seluruh tenaga pengajar untuk lebih giat lagi dalam bertugas, baik dalam segi sistem pengajaran maupun dalam segi administrasi kedosenan, salah satunya pengisian SIAKAD. Kepatuhan kita terhadap pengisian SIAKAD, seperti pengisian nilai, data mahasiswa serta kurikulum agar para mahasiswa dapat langsung mengakses akun SIAKAD mahasiswa. Sehingga para mahasiswa dapat menerima haknya dengan baik. Baca dengan seksama ketentuan yang ada di dalam SK tersebut dan mari sama-sama kita melaksanakannya dengan niat yang bersih."

Dilanjutkan oleh Wakil Rektor II dalam sambutannya mengatakan bahwa "Surat Keputusan ini merupakan legalitas Dosen yang memuat tanggung jawab para dosen dan diwajibkan para dosen dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam pengisian SIAKAD, menyelesaikan penelitian dan pelatihan dalam satu semester serta tidak pula lupa melaporkannya ke bagian Biro Rektor sebagai pelengkap pemberkasan administrasi akademik. Sebagai bentuk apresiasi tersebut pihak Institusi akan memberikan hak dosen berupa tunjangan kerja. (AA).