24 Oktober 2022 , Berita Umum
Wakil Rektor II Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran Umi Hj. Nilasari Siagian, SH, S.Pd.I, MH dan Staf IT IAIDU Asahan Saudari Eka Lestari, M.Pd ikut serta dalam Rapat Kerja Koordinatorat Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara Tahun 2021 . Rapat Kerja tersebut dilaksanakan selama dua hari dimulai pada tanggal 12-13 Maret 2021 di Theme Park Pantai Cermin, sesuai dengan surat undangan Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara Nomor K.IX/KP.07.5/16/2021.
Kegiatan yang mengangkat tema “ Urgensi Ilmu Dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Agama Islam” ini menghadirkan tiga narasumber untuk memberikan wawasan dan inspirasi bagi para pengelola perguruan tinggi pada tingkat PTS dan PTN. Ketiga narasumber tersebut, yaitu:
- Dr. Hasnah MA, dengan judul materi : Tata Kelola Manajemen Administrasi Perguruan Tinggi
- Prof Hasan Asari MA, dengan judul materi : Publikasi Ilmiah Dan Relevansinya Terhadap Karir Dosen Dan Akreditasi
- Sekretaris kopertasi wilayah IX, dengan judul materi : Rapat Kerja Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara.
Selain diisi dengan kegiatan pemberian materi, acara tersebut juga diisi dengan kegiatan lainya, seperti : silahturahmi, koordinasi, konsolidasi dan diskusi dengan para narasumber. Pembahasan tersebut terkait dengan bagaiamana tata cara peningkatan dalam hal akreditasi perguruan tinggi dan publikasi ilmiah. Yang mana menimbulkan beberapa pertanyaan dari para peserta, baik dari pihak IAIDU maupun pihak perguruan tinggi lainnya.
Permasalahan yang dipertanyakan oleh Umi Hj. Nilasari Siagian, SH, S.Pd.I, MH, selaku Wakil Rektor II Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran, yaitu :
- Mengenai ketentuan audit penjaminan mutu harus bersertifikat dan kepala bidang keuangan harus harus bersertifikat akuntan publik. Lantas bagaimana kopertais membatu kami (PTKIS) dalam mengahadapi hal tersebut?
- Dalam membuat program kerja seperti renstra, pada umumnya Asesor menanyakan tentang blueprint, coba jelaskan apa itu blue print?.
- Alumni yang masuk (stambuk) 2009 kebawah tidak dapat melakukan perval ijazah. Lalu bagaimana tindakan yang harus dlakukan mengenai keabsahannya.
- Mengenai diharuskannya penelitian yang dipublikasi, maka kami sangat mengaharpkaan informasi mengenai pengurusan legalitas publikasi ilmiah serta apakah yang dimaksut dengan auto plagiasi?.