25 Oktober 2022 , Berita Umum
Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara mengadakan kunjungan kerja ke Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran, yang diwakilkan oleh Sekretaris Kopertais Wilayah IX Dr. Zulkarnain Nasution, MA, Kepala Bagian Administrasi Kopertais Rafnitul Hasanah, MA, beserta rekan-rekan kerja.
Dalam kunjungannya, Sekretaris Kopertais Wilayah IX Dr. Zulkarnain Nasution, MA memotivasi dan meminta kepada pihak Rektor untuk segera membuka Program S.2 ( Strata Dua ), adapun persyaratan yang harus dibantu oleh Kopertais Wilayah IX berupa rekomendasi dan lainnya akan diwujudkan oleh Kopertais Wilayah IX dengan ketentuan jumlah Dosen Tetap yang memiliki gelar Doktor (S.3) minimal 5 (lima) orang. Tidak hanya itu saja, diharapkan setiap Program Studi dilingkungan IAIDU Asahan memiliki diferensiasi (perbedaan) ciri khas yang ada pada prodi tersebut agar kedepannya IAIDU Asahan menjadi Perguruan Tinggi Unggulan.
Pada bulan November Kopertais merencanakan akan membuat pertemuan dengan Pimpinan dan Operator memuat tentang :
- Hasil Monev dan penandatanganan MoU Massal PTAIS se-Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara.
- MoU juga akan dilakukan antar PTAIS tentang kejasama take and give, saling mengambil manfaat dari antar PT baik SDM maupun sistem administrasi,dsb.
- Operator yang ada disetiap PT harus mumpuni dan bekerja baik dan selalu berkoordinasi dengan pimpinan, dikarenakan sistem online pada saat ini operator adalah hal yang paling utama pada PT.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk ikutserta dalam jurnal kopertais yaitu : dengan jumlah jurnal yang diikuti minimal ada ISSN dan bernilai 10 SKS, Dosen S.2 boleh mengusulkan IV.a dengan memiliki jurnal SCOPUS (Jurnal Internasional), jurnal TANZIMAT masih berstatus ISSN maka harus diterbitkan secara rutin yakni 2 kali setiap tahun, setiap terbit jurnal harus berisikan 10 tulisan dan apabila terwujud, jurnal tersebut baru bisa diusulkan kenaikan Status.
Untuk kelengkapan paperless BKD sertifikasi dosen,yaitu :
- Bahwa bagian penelitian, pengisian tulisan di Koran bernilai 1 SKS, sebagai pemateri / narasumber lokal bernilai 3 SKS.
- Untuk tugas mengajar maksimal 8 SKS untuk dosen biasa, dan maksimal 4 SKS untuk dosen dengan tugas tambahan.
- Laporan BKD tidak kurang dari 12 SKS.
Terkait tentang kampus merdeka, Kampus Merdeka dapat dilaksanakan atau dilakukan atas dasar kesiapan setiap PT dan Prodi serta harus memiliki kerjasama antar PT dan Prodi di tempat lain. Kampus Merdeka diwajibkan setelah apabila ada payung hukum atau SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah.