24 Oktober 2022 , Berita Umum
Kamis (07/01/2021), - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2974 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Kuliah Kerja Nyata Moderasi Beragama dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3394 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Kuliah Kerja Nyata Masa Wabah Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), tentang pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata di masa pandemi.
Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian masyarakat bagi mahasiswa secara utuh yang berkaitan dengan pengembangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) dijadikan bagian dari integrasi kurikulum Pendidikan Tinggi dan salah satu persyaratan bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan Program Sarjana ( S.1 ) di Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan-Kisaran.
KKN tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu diperbaruhi mengikut dengan kondisi yang terjadi agar kegiatan KKN dapat dilaksanakan dengan menekan angka penyebaran Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) melalui memperkecil wilayah pelaksanaan KKN.
Ada beberapa point yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan KKN, yaitu :
- Memberikan penguatan kesadaran dan keperdulian masyarakat dalam mengantisipasi, mencegah, dan menanggulangi penyebaran wabah Covid-19;
- Menjelaskan relasi agama dan kesehatan kepada masyarakat dengan tepat;
- Mensosialisasikan konsep moderasi beragama dalam hubungan intern dan antar umat beragama;
- Melakukan dakwah keagamaan ke- Islaman.
(AA)