• Email Address

    humas@iaidu-asahan.ac.id

Dorong Penguatan Hukum Islam di Nusantara, USAS Malaysia dan IAIDU Asahan Gelar ICOIL 2025

  • Home
  • Dorong Penguatan Hukum Islam di Nusantara, USAS Malaysia dan IAIDU Asahan Gelar ICOIL 2025

15 Desember 2025 , Berita Kampus

Kuala Kangsar, 11 Desember 2025 – Universiti Sultan Azlan Shah (USAS) Perak, Malaysia, bekerja sama dengan Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Asahan, Indonesia, menyelenggarakan 1st International Conference on Islamic Law (ICOIL) 2025 di Auditorium USAS, Kuala Kangsar. Kegiatan ini turut menggandeng Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Perak (JKSN Perak) dan Yayasan Dakwah Islamiyah Malaysia (YADIM) Negeri Perak sebagai mitra strategis.

Mengangkat tema “Memperkasa Perundang-undangan Islam di Nusantara”, konferensi ini menjadi forum ilmiah yang mempertemukan para pakar hukum, peneliti, akademisi, dan aparatur kehakiman syariah dari Malaysia dan Indonesia untuk membahas dinamika regulasi, tantangan yuridis, serta prospek penguatan hukum Islam di kawasan serumpun.

Kegiatan ICOIL 2025 ini dihadiri ratusan peserta dari beragam latar belakang, mulai dari civitas akademika USAS, para hakim Mahkamah Syariah, peguambela dan peguam syar’ie Negeri Perak, hingga mahasiswa pascasarjana dari berbagai institusi. Tingginya partisipasi mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap upaya memperkuat hukum Islam sebagai bagian dari arsitektur hukum modern di Nusantara.

Konferensi dibuka secara resmi oleh Prof. Madya Dr. Anas bin Md. Yusof, Timbalan Naib Canselor (Pentadbiran & Kewangan) USAS. Dalam sambutannya, ia menegaskan perlunya penguatan kolaborasi riset dan pengembangan ilmu hukum antarnegara. Menurutnya, ICOIL 2025 menjadi momentum strategis bagi kedua negara untuk merespons isu kontemporer hukum Islam, termasuk tantangan harmonisasi regulasi dan modernisasi kelembagaan kehakiman syariah di Asia Tenggara.

Acara dilanjutkan dengan sesi ucaptama yang menghadirkan dua Keynote Speakers dari Malaysia dan Indonesia yang membahas isu strategis perkembangan hukum Islam di kedua negara. Ucaptama pertama disampaikan oleh Dato’ Mohd. Amran bin Mat Zin, Ketua Pengarah merangkap Ketua Hakim Syar’ie Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia (JKSM), yang mengetengahkan tajuk “Cabaran dan Pemerkasaan Undang-Undang Islam di Malaysia”. Dalam pemaparannya, Dato’ Amran menekankan urgensi harmonisasi antara undang-undang sivil dan syariah, serta perlunya penguatan kelembagaan peradilan syariah melalui reformasi hukum yang adaptif terhadap dinamika masyarakat Muslim kontemporer.
 
Selanjutnya, Dr. Surono Zamroni, MMLS., Wakil Rektor II IAIDU Asahan, menyampaikan ucaptama kedua bertajuk “Cabaran dan Pemerkasaan Undang-Undang Islam di Indonesia”. Ia menyoroti tantangan pluralisme hukum, perubahan lanskap legislasi nasional, dan peran strategis fatwa serta peradilan agama dalam membangun sistem hukum Islam yang lebih progresif, responsif, dan berkeadilan.

Kedua ucaptama tersebut memperlihatkan keselarasan arah pengembangan hukum Islam antara Malaysia dan Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama regional dalam memperkuat perangkat regulatif di kawasan Nusantara.
Selanjutnya, kegiatna dilanjutkan dengan sesi panel ICOIL 2025 yang menghadirkan tiga pakar hukum syariah dari Malaysia dan Indonesia, yakni Dato’ Abdul Rahman Thobroni bin Mohd Mansor, Ketua Hakim Syar’ie Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Perak; Dr. Zul Qarnain bin Lukman, seorang Peguambela, Peguamcara, sekaligus Peguam Syar’ie; serta Dr. H. Syahrul Nasution, S.H.I., M.A., Dekan Fakultas Syariah IAIDU Asahan. 

Dipandu oleh Dr. Zul Kifli bin Hussin (USAS), diskusi panel mengulas perkembangan mutakhir perundang-undangan Islam, tantangan normatif dan yuridis dalam implementasi hukum syariah, serta prospek kolaborasi riset di antara institusi Malaysia dan Indonesia. Sesi interaktif tersebut mendapatkan respons antusias karena menawarkan perspektif komparatif yang kaya dan relevan dengan kebutuhan reformasi hukum Islam di kawasan.

Setelah sesi panel, konferensi berlanjut ke Parallel Session yang diikuti puluhan pemakalah dari Malaysia dan Indonesia, baik secara luring maupun daring. Berbagai kajian mutakhir tentang hukum Islam, peradilan syariah, ekonomi syariah, dan regulasi nasional dipresentasikan secara mendalam.

Salah satu pemakalah yang hadir secara langsung di Auditorium USAS adalah Eko Priadi, S.H.I., S.H., M.H., CIIQA, Kepala Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BP2M) IAIDU Asahan. Ia membentangkan makalah berjudul “Revitalisasi Fatwa MUI dalam Menjawab Tantangan Hukum Islam di Indonesia: Integrasi Antara Fatwa & Peraturan Perundang-undangan”, yang menyoroti urgensi reposisi fatwa dalam arsitektur regulasi nasional agar lebih responsif terhadap kebutuhan dan tantangan hukum kontemporer. Pemaparan tersebut mendapatkan perhatian peserta karena menawarkan perspektif analitis mengenai sinergi antara otoritas fatwa dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia. 

Selain itu, sejumlah dosen Fakultas Syariah IAIDU Asahan lainnya turut berpartisipasi sebagai pemakalah melalui platform daring, menyampaikan penelitian mengenai hukum Islam, ekonomi syariah, peradilan agama, serta dinamika regulasi di Indonesia. Kehadiran para akademisi tersebut memperkaya diskursus ilmiah dan menegaskan kontribusi aktif IAIDU Asahan dalam pengembangan studi hukum Islam di tingkat regional.

ICOIL 2025 diharapkan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan konferensi ilmiah tahunan yang mampu memperluas jejaring riset dan memperkuat kontribusi akademik dalam bidang perundang-undangan Islam. Melalui keterlibatan aktif para akademisi, peneliti, dan pemangku kepentingan dari dua negara serumpun, konferensi ini diyakini dapat mendorong inovasi keilmuan, mempercepat pembaruan regulatif, dan memperkuat kapasitas kelembagaan hukum Islam di Malaysia dan Indonesia. Dengan demikian, ICOIL 2025 tidak hanya menjadi ruang diskusi ilmiah, tetapi juga motor penggerak kolaborasi strategis dalam pengembangan hukum Islam di kawasan Nusantara.