SIDANG MUNAQASHAH FAKULTAS DAKWAH
Sidang munaqashah adalah ujian yang ditempuh mahasiswa untuk mempertahankan skripsi yang merupakan laporan akhir hasil penelitian serta dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir program studi untuk memperoleh gelar sarjana.
Ada beberapa persyaratan administrasi dan keuangan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk mengikuti sidang munaqashah, yaitu:
- Melunasi uang her registrasi;
- Melunasi uang SPP dan beban keuangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di IAIDU Asahan;
- Telah menyelesaikan beban kredit minimal 125 Sks, dengan IPK minimal 2,75 berdasarkan ketentuan kurikulum yang berlaku;
- Telah lulus mata kuliah Metode Penelitian;
- Tidak ada mengulang mata kuliah yang sedang berjalan;
- Naskah skripsi telah ditandatangani oleh kedua pembimbing.;
- Naskah skripsi diperbanyak 4 eksemplar dengan disertai abstrak 1 lembar yang diketik satu spasi. Abstrak dimasukkan pada bagian skripsi, permanen, dan warna disesuaikan dengan ketentuan masing-masing fakultas;
- Mengisi formulir permohonan ujian munaqashah di Fakultas masing-masing dengan syarat administrasi/keuangan sebagai berikut:
- Tanda bukti lunas biaya-biaya administrasi keuangan yang ditetapkan;
- Tanda bukti lunas biaya ujian munaqashah dan biaya wisuda;
- Surat tanda lulus Kuliah Kerja Lapangan (KKL);
- Surat Keterangan lulus ujian komprehensif;
- Fotocopy ijazah/STTB terakhir;
- Transkrip nilai kumulatif;
- Fotocopy Sertifikat/ Surat Keterangan Komputer;
- Daftar hasil konversi nilai bagi mahasiswa pindahan;
- Surat Keterangan Bebas Pustaka dari Kepala Perpustakaan, dan menyerahkan sumbangan wajib yaitu buku teks sebanyak 6 buah ke perpustakaan;
- Pas photo terbaru hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 12 lembar, dengan ketentuan badan dan wajah menghadap ke depan. Pria memakai kemaja putih, mengenakan dasi serta memakai jas dan peci hitam. Sedangkan wanita berbusana muslimah berwarna putih dan memakai jilbab polos berwarna gelap;
- Map plastik jepit 4 buah, bentuk dan warna map ditentukan oleh kebijakan fakultas masing-masing.
Dosen Penguji I dan Dosen Penguji II harus memiliki kepangkatan minimal Lektor Kepala atau Lektor yang berpendidikan S.2 dan latar belakang disiplin ilmu yang relevan.
Dosen Penguji III dan dan Dosen Penguji IV harus memiliki kepangkatan minimal Lektor dan latar belakang disiplin ilmu yang relevan.
SIDANG MUNAQASHAH PRODI KPI T.A 2021/2022 GELOMBANG II
Baca Selengkapnya